Nias Utara. Iknone.com : Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 atas Dana pekerjaan jalan Lauru fadoro menuju Botolala Roi-Roi Kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara-Sumut APBD tahun 2022 Rp.6.8 Miliyar yang di kerjakan oleh: CV.BERJHON” Diduga kuat ada indikasi korupsi proyek tersebut masih belum selesai sementara informasi dari masyarakat Bahwa ada jembatan yang belum selesai hingga berita ini tayang pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Utara Anuar zega bagian PPTK saat konfirmasi lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan alias bungkam”
Saat konfirmasi kepada Onahia Telaumbanua sebagai Kepala Dinas menyampaikan “Benar bahwa Kegiatan tersebut bersumber dari APBD ta.2022, dan pelaksanaan kegiatannya telah selesai sesuai dengan kontrak. Sebagian volume item kegiatan ada yg mengalami perubahan/change order kerena kondisi dan kebutuhan lapangan. Pada tahun anggaran 2023 pembangunan ruas jalan tersebut kembali dilanjutkan yg sumber anggarannya apbd/BKP ta.2023 dan saat ini sedang proses pekerjaan. Pemb.ruas jalan tersebut untuk membuka keterisoliran masyarakat dan menghubungkan antara desa laurufadoro- roi2 – botolala kec.afulu menuju Lasara kec.alasa. demikian tks”.
“Seperti pemberitaan sebelumnya pada tanggal 12/05/23 yang di muat oleh media online Benua news com ” Wartawan adalah wahana masyarakat untuk publikasi Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan. Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik.informasi Dari masyarakat yang namanya tidak bersedia di tulis menyampaikan:
“proyek nomor kontrak : 620/31/SP/PPK-1/BM/PUPR/2022 dengan tanggal kontrak: 23 September 2022 proyek tersebut ternyata sangat mengecewakan dan memperihatinkan
apa yang sudah tercatat pada papan plang proyek tidak sesuai dengan harapan pemerintah,selain bahan material seperti batu dan pasir tidak berkualitas, seperti volume pekerjaan jalan yang seharusnya dikerjakan rekanan 6700 meter. Sementara yang dikerjakan hanya sekitar 4150. tambahnya”.
Kemudian jenis pekerjaan lain yang sangat diragukan yakni pembangunan Duiker Plat 5 unit. Namun yang dikerjakan bukan Duiker Plat tetapi gorong-gorong 4 unit, pada pekerjaan ini terkesan asal jadi saja.
Begitu juga seperti pengerjaan Drainase, TPT , Bronjong dan 2 jembatan sementara jenis batang kelapa belah terlihat sudah mulai lapuk, pengaspalan di 2 titik, bahan material yang dipasang sangat beda dengan bahan material yang lazim dipakai untuk pengaspalan seperti sub Base Course dan penghamparan Base Course sangat dikhawatirkan kualitasnya. agar Lebih meyakinkan pihak KPK- komisi pemberantasan korupsi Turun lapangan dan kita siap mendampingi menunjukkan”.ucap Nara sumber”
“UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.”Harapan masyarakat agar semua pihak terutama pihak pemberantasan korupsi, kejaksaan agar turun lapangan meninjau kembali proyek tersebut di atas diduga tidak sesuai dengan bestek papan proyek dan harapan masyarakat.”
(Tim)