IKNone.COM | JAMBI – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi gelar hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi periode bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 pada Rabu 26 Juli 2023.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru SIK.MH menyampaikan terkait keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi (Subdit 1, 2 dan 3) pada bulan Juni sampai dengan Juli 2023 telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah Laporan Polisi 8 (delapan) kasus dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka (8 laki-laki dan 1 perempuan)
Lebih lanjut Panji juga memaparkan kepada media selain mengamankan 9 tersangka (RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW, DD ) Ditresnarkoba juga telah berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 2.348,562 Gram (2,34 KG).Ganja (0,78 KG) dan 14 butir Pil Ekstasi
Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 11.742 (sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua) Jiwa dan 1 Gram Ganja apabila digunakan untuk 4 orang maka jiwa yang terselamatkan 315 (tiga ratus lima belas) jiwa, 1 butir pil Ekstasi apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 14 (empat belas) jiwa.
Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa.
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp. 3.053.130.600,- (tiga miliyar lima puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) sedangkan barang bukti 1 KG ganja mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) maka Total nilai Barang bukti Ganja secara ekonomis sebesar Rp. 78.868,- (tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dan Apabila 1 butir pil Ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti pil Ekstasi secara ekonomis sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah).
Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menegaskan Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus berupaya untuk menghentikan dan menghancurkan jaringan dan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi serta Mengharapkan peran serta masyarakat yang selama ini sudah sangat membatu Kepolisian”, pungkasnya
JUNA