JAMBI, IKNOne.com — Persoalan baru kembali muncul soal batu bara di Jambi, dimana Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait harus jeli untuk memonitor penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tambang atau penyedia jasa angkutan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Tidak hanya soal keselamatan pekerja tambang saja, namun pihak terkait juga harus jeli melihat kondisi kendaraan operasional yang digunanakan untuk mengangkut hasil tambang, layak atau tidak untuk beroperasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun diduga banyak kendaraan truk tambang batu bara di wilayah Kabupaten Batanghari kurang layak untuk dioperasikan mengangkut hasil tambang sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan kerja.
“Belum lama ini terjadi kecelakaan mobil truk langsiran pengakut batu bara dari tambang menuju ke stockfile di salah satu lintasan dalam kawasan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Batanghari” ujar sumber yang dapat dipercaya. Jum’at (24/02/2023).
Sumber itu melanjutkan permasalahan ini terkesan ditutupi dari awak media, mengingat adanya dugaan kelalaian dari perusahaan gurita batu bara di wilayah Kabupaten Batanghari dalam penerapan K3.
“Ada korban jiwa dan ini tertutup dari luar. Pengawasan dan pembinaan perlu diperketat yang mana Inspektur Tambang ESDM harus jeli dalam pengawasan dan pembinaan, serta menginvestigasi kejadian tersebut agar tidak terulang lagi”bebernya.
Diketahui hukum Supply dan Demand perusahaan tambang batu bara dan penyedia jasa transportasi juga harus jeli melihat kondisi angkutan yang akan di kontrak guna mengangkut hasil tambang.
“Terkadang Supply dan Demand juga mempengaruhi jangan asal kontrak saja truknya, tapi harus dilihat juga spesifikasinya dan kondisi truk tersebut layak atau tidak”katanya.
“Ini harus ada investigasi dari pihak terkait dirunut mulai dari penyebab kejadian kecelakaan itu apa ?, hingga lokasi stockfile itu sendiri berada diluar atau dalam kawasan tambang, jika diluar kawasan tambang harus dicek izinnya ada atau tidak” timpal sumber.
Sementara itu Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto saat dikonfirmasi soal terjadinya kecelakaan dump truk tambang batu bara di perlintasan wilayah tambang yang ada di Kabupaten Batanghari.
Dirinya tidak banyak berkomentar, Kapolres Batanghari menyebut permasalahan tersebut telah ditangani pihak Kepolisian. “Sudah diproses di Satlantas” ujar Kapolres Bambang Purwanto.
Diketahui efisiensi pengangkutan dengan truk dapat diukur berdasarkan hasil kajian teknis yang sekurangkurangnya meliputi waktu edar, jumlah ritase, dan kecepatan.
Pemantauan proses pengangkutan dengan truk dapat dilakukan secara real time dengan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), Radio Frequency Identification (RFID), dispatch System, dan teknologi sejenis.
Tidak hanya itu saja dikutip dari berbagai sumber ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pengangkutan material dengan menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas muat dan beban muat serta tidak boleh kurang dari 90 persen kapasitas angkut dan beban muat.
Jalan tambang atau produksi menggunakan truk dapat dibuat atau disediakan tempat istirahat dan jalur putar berdasarkan kebutuhan, jarak jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas.
Tempat istirahat mempertimbangkan dimensi unit terbesar yang menggunakan jalan tambang atau produksi dan prosedur pengaturan keluar masuk kendaraan. (Tim)