MUARO JAMBI (IKNONE.COM)- Sejumlah fakta baru terungkap pasca penyegelan pabrik kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu.
Ternyata, sanksi administratif paksaan dari pemerintah berupa pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. PAL dilakukan ditengah terjadinya konflik antara pihak PT. PAL, PT. Mayang Mengurai Jambi (MMJ), pihak investor dan supplier atau pemasok tandan buah segar kelapa sawit
Diketahui PT. MMJ dan PT. PAL telah menjalin Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.
PT. PMJ membeli PT. PAL dengan sistem pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perwakilan pihak suplayer dan investor, Bambang membenarkan hal ini. Menurut Bambang ada belasan supplier dan investor yang berinvestasi di PT. MMJ. Nominal uang yang diinvestasikan untuk bisnis kelapa sawit ini cukuplah fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Bambang, pihak manajemen PT. MMJ menebar janji manis dengan iming-iming keuntungan yang besar lewat perjanjian kerja secara tertulis yang telah dibuat.
Namun bukannya keuntungan yang didapat, justru uang yang diinvestasikan hingga kini tak kunjung kembali.
“Harapannya ada kejelasan lah, ada pengembalian dari pihak PT. MMJ atau pihak PT. PAL, mengembalikan uang kami. Kami tidak menguasai pabriknya, kami tidak ingin memiliki pabriknya. Yang kami inginkan ada kejelasan kepada kami. Kembalikan saja uang kami. Nominalnya total semua korban lebih kurang Rp. 50 miliar lebih,”kata Bambang, Jum’at (03/03/23).
Bambang menyebut, PT. MMJ tidak membayarkan uang kepada pihak supplier dan investor sesuai dengan kesepakatan yang telah ada, dengan alasan mengalami kerugian.
“Kami menunggu ada kejelasan. Karna pihak PT. PAL dan PT. MMJ belum ada yang jelas, siapa yang bertanggungjawab. Sambil menunggu kejelasan siapa yang bertanggungjawab, kami tetap berada di situ (pabrik kelapa sawit PT. PAL),”ungkapnya.
Bambang menyatakan bahwa pihak PT. MMJ memberikan keyakinan telah membeli PT. PAL sesuai dengan PPJB.
“Memberikan keyakinan kepada kami bahwasanya mereka (PT. MMJ) membeli perusahaan (PT. PAL). yang datang kepada kami kan pihak PT. MMJ, dan mereka menyatakan telah membeli PT. PAL,”terangnya.
Bambang berharap adanya kejelasan dan kepastian, baik dari pihak PT. MMJ maupun dari pihak PT. PAL.
“Kami butuh kejelasan dan kepastian atas masalah ini,”harapannya.
Disisi lain, Pemkab Muaro Jambi menurut Bambang sebelumnya pernah berjanji untuk melakukan mediasi atas persoalan yang terjadi, dengan dihadiri langsung PJ. Bupati Muaro Jambi, tapi sampai saat ini belum ada kabar.
“Sudah kita hubungi, namun belum ada jawaban,”tandas Bambang.
Sementara itu, menurut sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan identitasnya menuturkan, bahwa PT. PAL dijual ke PT. PMJ senilai Rp. 128 miliar. Sistem pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil, sesuai dengan isi PPJB yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kerjasama pertamanya (PPJB) di bulan Maret 2022,”ungkap sumber.
Sumber menyebut, PT. PAL saat itu sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan.
“Jadi untuk mencapai homologasi perdamaian di Pengadilan Negeri Niaga Medan, dulu dibutuhkan yang namanya investor, investor yang mampu dan mau menyanggupi pembayaran hutang PT. PAL ke Bank BNI, kepada petani dan supplier terhutang lama. Jadi PT. PAL ini anggunan di Bank BNI pusat,”terang sumber.
Dalam PPJB antara PT. PAL dan PT. MMJ ada hak dan kewajiban yang tertuang. Saat ini antara PT. PAL dan PT. MMJ sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jambi.
“PT. PAL sudah memutus PT. MMJ secara sepihak di bulan November 2022 (baru berjalan hampir 8 bulan kerjasama). Akta notaris kok bisa diputus sepihak, harusnya di Pengadilan. Karna akta notaris ini sudah menjadi lembar negara,”tuturnya.
Sumber menjelaskan, saat itu dalam mengelola pabrik kelapa sawit, PT. MMJ hanya bermodalkan semangat, dengan cara menyakinkan setiap investor lewat janji manis keuntungan yang menggiurkan. Setelah mendapatkan uang dari investor, barulah distorkan pihak PT. MMJ ke pihak PT. PAL sebagai uang DP maupun uang cicilan.
“Pabrik ini tidak beroperasi normal, tidak maksimal. Harusnya PKS (pabrik kelapa sawit) beroperasi normal diatas 500 ton pengolahan, sementara yang ada hanya 150 hingga 200 ton. Selain dia merugi, dia mempunyai kewajiban yang besar,”jelasnya. (JN)