JAMBI.IKNONE.COM–Tegakkan Perda,Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jambi bersama tim gabungan melakukan razia di cafe dan toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Ijin di kota Jambi.
Dari razia tersebut Satuan Polisi Pamong Praja bersama Denpom II/2 Jambi menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merk dan Minuman tuak.”Kata Kasat Pol PP Feriadi, Jum’at 28/04/23
Kasat Feriadi menjelaskan kegiatan ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah Dalam Wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum
Dan Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengendaran dan Penjualan Minuman beralkohol di tempat umum.
Dua caffe yang berada Jl. Lingkar Barat II RT 08 Kel.Bagan Pete Kec. Alam Barajo Jambi yaitu Caffe Resto dan Double N tidak memiliki Ijin dan juga menemukan puluhan botol berisi minuman golongan A dan Miras jenis Tuak.
Selain itu juga dari razia yang kita laksanakan tadi malam Kamis (27/04) didapatkan di dua toko di jalan simpang tiga sipin puluhan miras dari beberapa merk yang dijual bebas tanpa memiliki Ijin.”sebutnya
Barang bukti yang berhasil diamankan Minol sebanyak 56 (Lima puluh enam ) Botol ,3(Tiga) Kaleng,dan Tuak 2.1/2 ember.
Dua Cafe yang ditemukan tanpa ijin sudah kita tutup,para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan”ungkapnya
Juna