IKNone.com||Muaro Jambi – Terkait permasalahan lahan antara kelompok tani Sungai Gelam dan Desa Parit dengan PT. MKI (Muaro Kahuripan Indonesia), Pemda Muaro Jambi yang memfasilitasi sudah 3 kali mengundang/memanggil PT. MKI namun tidak pernah hadir dalam rapat / pertemuan.
Dengan tidak hadirnya PT. MKI dalam mediasi sebanyak 3 kali sesuai dengan undangan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, hal ini menunjukkan tidak adanya itikad yang baik dari pihak PT. MKI untuk proses penyelesaian masalah lahan antara kelompok tani desa sungai gelam dan desa parit, Amir Hasim (Ketua Kelompok Tani Sungai Gelam) dan Syamsul Bahri (Ketua Kelompok Tani Desa Parit) dengan pihak PT. MKI (Muaro Kahuripan Indonesia).
Terkait permintaan informasi Dokumen Warkah penerbitan HGU Nomor: 00043 Tahun 2008 a.n. PT. MKI kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi tidak bisa diberikan dikarenakan Dokumen Warkah merupakan dokumen informasi publik yang dikecualikan, kecuali terdapat permintaan dari pemegang hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan seizin Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi atau Permintaan dari Pengadilan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Berdasarkan Berita Acara musyawarah Tanggal 2 September 2000 PT. Bahari Gembira Ria menyerahkan lahan sebanyak 6 (enam) Poin kepada 2 (dua) desa yaitu Desa Parit dan Desa Sungai Gelam. Dengan Desa Parit menerima 3 Lokasi sesuai dengan Peta Poin 1, Poin 2, dan Poin 3 untuk Desa Parit dan Lokasi Peta Poin 4, Poin 5, dan Poin 6 untuk Desa Sungai Gelam (sesuai Peta terlampir).
Berdasarkan Berita Acara Tanggal 15 Mei 2003 bahwa Penyerahan Lahan PT. Bahari Gembira Ria yang diserahkan ke Desa Parit bahwa Masyarakat Desa Parit sepakat untuk menyerahkan ke Desa Arang- arang yang dimana diserahkan Lokasi Poin 1, Poin 2 dan Poin 3 untuk dijadikan wilayah transmigrasi.
Rudi selaku anggota dari kelompok tani desa Sungai Gelam menyampaikan kepada Media bahwasannya telah mengajukan somasi kepada PT. MKI, Namun sampai saat ini tidak memberi jawaban kepada kami Kelompok Tani – Sungai Gelam dan Kelompok Tani Desa Parit.14/09/2024
” Saya selalu anggota kelompok tani Sungai Gelam dan desa Parit meminta kepada Pemerintah memberi sanksi kepada PT. MKI dan mengembalikan lahan kelompok tani desa Sungai Gelam dan kelompok tani desa Parit ” jelas Rudi
” Kami juga meminta kepada Pemerintah agar segera mengembalikan lahan kelompok tani Sungai Gelam dan kelompok tani desa Parit diduga dari HGU 0043 yang tidak Jelas keberadaannya ” tegas Rudi
Editor : (JN)