Siak Hulu Kampar, Iknone.com : Sikap staf mandor lapangan dan mandor satu kepada karyawan sangat tidak terpuji karyawan yang yang berinisial Am hlw, menyampaikan kepada awak media pada Kamis 28 Maret 2024. Kita sudah bekerja di Salah satu perusahaan Koperasi produsen petani sawit makmur Desa pangkalan bau Siak Hulu Kampar selama 2 tahun selama ini baik hujan, banjir,panas tetap kita jalankan sesuai arahan pimpinan Koperasi produsen petani sawit makmur. Hal ini kita sangat kecewa pada sikap mandor lapangan hanya gara-gara saya pertanyakan gaji saya yang mana hasil keringat sendiri.
“Mandor lapangan Kiki arahkan ke mandor satu yang bernama Jul atas petunjuk Kiki saya datangi Jul akhirnya di suruh balik saya sama Kiki sebagai mandor lapangan, sebaliknya Kiki suruh tagih sama Jul karena saya butuh uang kembali saya sampaikan ke Jul di suruh Kiki atau mandor lapangan, lalu mandor satu tidak beretika baik tanpa basa-basi menyampaikan mulai besok jangan kerja lagi kejadian tersebut 22 Maret 2024.terus tanggal 25/03/24 saya kerja pihak mandor menyampaikan jangan kerja mandor satu telah memecat kalian.
“harapan pekerja kepada pimpinan Koperasi produsen petani sawit makmur agar membayar gaji saya sesuai hasil kerja saya, Begitu juga kartu BPJS ketenagakerjaan agar di berikan ke saya sesuai masa kerja saya sampai saat ini blm saya terima,jika benar pihak pimpinan perusahaan memutuskan hubungan kerja kepada saya PHK sepihak semua hak saya sesuai ketentuan tenaga kerja agar di bayarkan tanpa SP (surat peringatan) pihak perusahaan melakukan PHK- pemutusan hubungan kerja sepihak.
“Guna mengimbangi pemberitaan awak media mendatangi langsung lokasi perumahan ketemu Hamas pertemuan tersebut pihak perusahaan akan membayar gaji pekerja dan sekedar uang jasa ongkos pulkam namun informasi sampai berita ini terbit Belum terealisasi kepada pekerja.
“Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.”
hak-hak karyawan yang di-PHK? Pada dasarnya pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima dan pergantian hak cuti tahunan pekerja Belum menerima,THR-pekerja yang blm di bayarkan sesuai. Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa dikenal dengan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
“Pekerja akan datangi Distransnaker Kampar untuk mencari keadilan atas tindakan pihak perusahaan
Koperasi produsen petani sawit makmur sesuai aturan ketenagakerjaan berharap agar Pihak pemerintah lewat Distransnaker Kampar membantunya atas sikap perusahaan yang melakukan PHK-Sepihak.
Saat konfirmasi kepada Humas Koperasi produsen petani sawit makmur lewat chat WhatsApp menyampaikan tidak menjawab alias bungkam hingga berita ini terbit.
Laporan : F. Duha
Editor : Agus zega