Sungai Gondang,Iknone.com : Perusahaan terbesar yang berada Di Minas , Kecamatan Minas barat, Kabupaten Siak perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan ribuan hektar dan pekerja ratusan orang Jumat tanggal 03 /11/23 terlihat perumahan karyawan tempat tinggal mereka rumah tak layak huni.
“Pemantauan awak media di lokasi terlihat pekerja masih ada anak-anak di bawah umur mereka bekerja d bagian perawatan mereka tinggal di perumahan perusahaan yang tidak layak huni” Ini sebagai perhatian serius kepada Dinas pengawasan tenaga kerja provinsi Riau “Sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 seputar ketenagakerjaan. Lalu pada pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk bekerja, tepatnya bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun.” Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 jut
“Di beberapa lokasi rumah tempat karyawan perusahaan PT.lekonindo terlihat di beberapa tempat rumah tak layak huni seng atap banyak yang bocor tidak ada kenyamanan bagi karyawan dan merugikan kesehatan bagi pekerja”harapan LSM gerak kabupaten Siak-Riau kepada pemerintah lewat Distrasnaker pengawasan provinsi Riau agar turun lapangan dan mengecek kenyamanan keselamatan pekerja sekaligus bertindak sesuai aturan ketenagakerja
“Guna mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi kepada pihak HRD perusahaan PT.Lekonindo lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini terbit.
Agus zega