MUARO JAMBI.IKNONE.COM–Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi kembali gelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata masyarakat desa Sakean vs PT.EWF dengan no perkara 12/Pdt.G/2023/PN pada, Selasa 23 Mei 2023.
Sidang yang dimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fitria Septiana, SH digelar dengan agenda Pencabutan Gugatan 627 Warga desa Sakean terhadap PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) secara resmi di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.
Kuasa Hukum PT. EWF Budi Asmara SH melalui Nurul Ikhsan SH membenarkan terkait pencabutan gugatan yang dilakukan pihak masyarakat desa Sakaean, “Hari ini secara resmi masyarakat desa Sakean telah mencabut gugatannya terhadap PT. EWF, terkait hal-hal lainnya kami mengikuti semua proses yang telah diputuskan Pengadilan”, tutur Ikhsan.
Ditemui ditempat yang sama, Kuasa Hukum (penggugat) masyarakat desa Sakean Ardi SH menjelaskan kepada Media, bahwasannya pencabutan gugatan ini adalah wajar, dan juga dikarenakan belum masuk pada pokok perkara.
“Pencabutan gugatan ini adalah kehendak masyarakat desa Sakean sendiri, tidak ada intervensi atau hal lainnya”, Jelas Ardi SH.
Juna