IKNone.Com//JAMBI – Sepasang suami istri di tangkap Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi terkait Tindak Pidana Penipuan Online berkedok penyedia Jasa Titipan (Jas Tip) yang menyebabkan kerugian korban nya puluhan juta rupiah. 06/03/2024
Tersangka di amankan berdasarkan laporan korban dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LPR/36/11/2024/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 10 Februari 2024. Korban inisial KF melaporkan tersangka inisial A dan R menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000 (Tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan modus penyedia Jasa Titipan (Jas Tip)
AKBP Reza Khomeini S.I.K Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH. Kasubid Penmas Polda Jambi M. Amin Nasution memaparkan kronologis Awal kejadian disaat Tersangka Memposting menerima Jasa Titipan (Jas Tip) pada akun Instagram Tersangka yaitu; Akun ryan.hhf yang mana informasi kontaknya bertuliskan “JASTIP DAN PRELOVED TERMURAH”,
” Kemudian korban menghubungi Tersangka pada akun Tersebut yang berkelanjutan pada percakapan Via WhatsApp yang mana kemudian Korban menggunakan Jasa JASTIP tersangka tersebut untuk membeli produk BUTTON SCRAVES berupa jilbab,”
” Kemudian Korban mengirimkan uang sejumlah Rp. 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta Rupiah) secara bertahap ke rekening tersangka namun produk yang dipesan oleh korban tidak dikirimkan oleh Tersangka, namun tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban,” ungkap AKBP Reza
Dijelaskan kronologis penangkapan tersangka setelah Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram Tersangka yaitu Akun ryan.hhf yang kemudian Personil Subdit V Cyber Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa keberadaan Tersangka berada di Simpang Pait Desa Paser Long Ikis Provinsi Kalimantan Timur,
Kemudian Kasubdit V Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, S.I.K. memerintahkan PANIT II IPTU Agusriani, S.H., M.H. berangkat dari Polda Jambi menuju lokasi keberadaan Tersangka dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mencari keberadaan Tersangka, dan Kedua Tersangka ditangkap di rumah nenek Tersangka, yang selanjutnya Personil Subdit V Cyber membawa kedua Tersangka Ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Barang bukti yang didapat berupa Screenshoot Percakapan antara Korban dan Tersangka. Screenshoot Percakapan antara Korban dan orang yang mengaku Kurir JNT (diduga Tersangka yang mengaku kurir). Bukti Pengiriman uang ke rekening Tersangka (Bank Mandiri dan SEABANK);
Rekening koran dan Kartu ATM Bank Mandiri Tersangka (Arisa dan Ronaldo). 1 (satu) unit handphone dengan merek vivo tipe Y12S model perangkat V2026 dengan imei 186809058063812 imei2: 868061058063804 angkat biru yang digunakan Tersangka Arisa untuk berkomunikasi dengan Korbannya
Tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2008 tentang Informasi dan perubahan Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.