MUARO JAMBI, IKNOne.com — Perkara Perdata 627 penggugat melawan PT Erasakti Wira Forestama (EWF) terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa Hukum PT Erasakti Wira Forestama (EWF) Budi Asmara dan Arif Pribadi menyebut saat ini masih dalam tahap mediasi sidang ke dua melanjutkan agenda sebelumnya.
“Jadi hari ini masih kelanjutan sidang sebelumnya itu ada terverifikasi 127 orang, nah sekarang ini masih jauh kurangnya dan ini kelanjutan untuk memverifikasi apakah ada data-data itu cocok dengan KTP, NIK” beber Budi Asmara. Senin (17/04/2023).
Sementara itu diketahui penggugat wajib hadir dalam tahap mediasi ini, Kuasa Hukum PT Erasakti Wira Forestama (EWF) mengatakan jika prinsipal tidak hadir gugatan bisa tidak diterima.
Disamping itu selama perkara ini bergulir di meja hijau pihak Kuasa Hukum PT EWF diketahui telah melakukan penelitian terkait keabsahan data penggugatan yang dilayangkan oleh 627 orang tersebut.
“Setelah beberapa hari ini. Kami dari Kuasa Kukum tergugat menduga setelah dalam penelitian kami ada dua bagian, ada 50 orang lebih itu benar memberikan surat kuasa benar tanda tangan tapi orang itu tidak mengetahui gunanya surat kuasa untuk apa , penandatangan untuk apa, itu yang pertama” terang Kuasa Hukum PT EWF.
Kendati begitu, Budi Asmara kembali membeberkan bahwa dari hasil penelitian terhadap keabsahan data penggugat pihaknya kembali menemukan kejanggalan.
Dia menduga adanya penyalahgunaan data dalam perkara yang dilayangkan oleh penggugat ke Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
“Yang kedua kami mendapati ada lebih dari pada 5 orang, itu menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa, identitas nama itu sama dengan alamatnya, kami mengindikasikan bahwa ini telah terjadi pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. Pemalsuan suratnya adalah dalam memberikan surat kuasa, menggunakan surat palsunya dalam mengajukan gugatan” ungkapnya.
Budi Asmara tidak main-main akan melaporkan temuan tersebut ke pihak Kepolisian atas dugaan pemalsuan dan pengunaan surat palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sengeti dalam perkara perdata 627 penggugat melawan PT Erasakti Wira Forestama.
“Hasil dari penelitian kami ini. Kami akan melakukan tindakan hukum, kami akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian dengan pasal membuat dan menggunakan surat palsu”pungkas Budi Asmara.