JAMBI,IKNone.com-Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap Tindak Pidana Minerba Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus Emas Senilai Tiga Milyar Rupiah dan 4 orang tersangka. Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G masih dibawah Umur
diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory didampingi Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, dan Kaur Penmas Kompol Mas edy, menyampaikan langsung pernyataan tersebut melalui konferensi persnya di depan Mapolda Jambi. Selasa 04/04/23
Para pelaku ini melakukan kegiatan ilegal mining mengumpulkan dan menampung hasil penambangan emas secara ilegal yang terjadi di wilayah kabupaten Bungo.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan”Penangkapan empat pelaku dan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram berdasarkan laporan dan informasi masyarakat.
kronologis dari penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ke kita bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal.dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini “sebutnya
Lebih lanjut Christian Tory mengatakan”Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi d ,van melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.
Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,setelah dilakukan pengamanan memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.
Setelah melakukan pengamanan Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.
Dan juga uang sebesar Rp.56 juta handphone, timbangan,dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.
Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.”ungkap Kombes Pol Christian Tory
Juna