Muaro Jambi, IKNOne.com — Seorang nenek berinisial S (63) warga Dusun 1 Kalimantan RT 03, Desa Maju Jaya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi sempat merasa kecil hati setelah melaporkan permasalahan kepada pihak berwajib beberapa waktu lalu.
Diketahui, Dia melaporkan kasus penggelapan Pasal 372 KUHPidana, surat- surat berharga kepemilikan lahan ke Polres Muaro Jambi melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), pada Senin (4/07/2022) lalu.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat sempat berang terhadap penyidik Polres Muaro Jambi yang terkesan lambat menindaklanjuti laporan mereka tentang kasus tersebut bahkan ingin dihentikan.
Namun. Kini kasus penggelapan surat berharga yang dilaporkan oleh S(63) melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akhirnya diproses ke tahap berikutnya.
“Prosesnya yang sebelumnya Lapdu (Laporan Pengaduan) di tingkatkan menjadi LP (Laporan Polisia) artinya dari LIDIK mau ditingkatkan ke SIDIK” imbuh Kurniadi Hidayat, Jum’at (09/12/2022) Malam.
Kurniadi Hidayat mengungkapkan bahwa pihak Polres Muaro Jambi telah mendatangkan saksi ahli sehingga perkara tersebut akan diproses ke tahap selanjutnya.
Mendengar kabar permasalahan yang dilaporkannya tidak diberhentikan dan akan diproses lebih lanjut. Kurniadi menyebut S(63) cukup lega dengan keramahan penyidik yang memegang perkara tersebut.
“Pelapor kini merasa puas dengan penyidik yang memperoses kasus kami, karena penyidiknya sangat ramah dan bersahaja”kata Ketum LPKNI.
Sementara itu Kurniadi Hidayat yang sebelumnya sempat kecewa dengan Polres Muaro Jambi, Malah berbalik mengapresiasi kinerja profesional penyidik yang memproses laporan kliennya itu hingga ketahap selanjutnya.