JAMBI. IKNONE.COM— Gugatan Perkara Perdata 627 (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh) orang warga Sakean Kepada PT. Erasakti Wira Forestama Di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi secara resmi dicabut. Gugatan dengan Register Nomor Perkara : 12/Pdt.G/2023/PN.SNT Tanggal 14 Maret 2023″ resmi di cabut dari registrasi pengadilan negeri Sengeti.
Kuasa Hukum PT. Erasakti Wira Forestama Budi Asmara SH dan Arief Pribadi SH mengkonfirmasi kepada IKNONE.COM usai mediasi di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi pada Selasa 09/05/23
“Perkara Antara Penggugat Warga Desa Sakean yang berjumlah 627(enam ratus dua puluh tujuh ) orang kepada PT. Erasakti Wira Forestama resmi dicabut pada hari ini.
Lebih lanjut Arief Pribadi SH menjelaskan terkait Pencabutan gugatan yang juga dihadiri oleh Kuasa Hukum warga desa Sakean yang disaksikan langsung oleh Hakim Mediator pengadilan negeri Muaro Jambi.
Kuasa Hukum PT. EWF Arief Pribadi SH menyampaikan juga terkait laporan yang buat di Mapolres Muaro Jambi, “Dugaan dokumen palsu masih terus berlanjut dan Minggu depan kabarnya akan dipanggil sebagai saksi dan juga beberapa saksi lainnya “jelas Arief
Juna