JAMBI, IKNOne.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali memanggil Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) Roy Saragi untuk dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman disalah satu bank di Indonesia oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Dalam surat pemanggilan Roy Candra Sarigi yang berhasil dihimpun dengan Nomor : B-1256/L.5.5/Fd.1/03/2023 itu. Roy diminta untuk membawa dan melengkapi dokumen-dokumen perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Roy Candra Saragi mengungkapkan dalam perkara dugaan Tipikor PT PAL terkait penyalahgunaan dana pinjaman tersebut dirinya mengaku kurang memahami hal tersebut.
Dia menyebut PT MMJ pada saat itu belum bermitra dengan PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Kendati demikian Roy sendiri mengaku pada tahap ini hanya sebatas klarifikasi dan tidak ada dokumen yang disampaikan ke penyidik.
“Terkait panggilan ini tadi kami sudah datangi dan hanya sebatas wawancara awal bang. Dan kami kurang memahami juga masalah yang disampaikan karena awal BNI pencairan dengan PT PAL kami belum bermitra” terang Roy melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Rabu (15/03/2023).
Diketahui bahwa perseteruan PT MMJ dan PT PAL terus berlarut hingga kini, namun miris masyarakat yang menggantung nasib di kedua perusahaan tersebut yang mendapatkan imbasnya.
(Ade)