JAMBI, IKNOne.com — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Manap Kota Jambi agar memutus kontrak kerjasama dengan pihak pengelola parkir di RSUD tersebut.
Hal itu berdasarkan laporan pengaduan yang diterimanya dari salah seorang konsumen yang kehilangan kendaraan sepeda roda dua miliknya saat terparkir di RSUD Abdul Manap Kota Jambi belum lama ini.
“Kami meminta kepada pihak Rumah Sakit atau pengelola parkir bertanggung jawab mengganti kendaraan milik konsumen sepenuhnya dan kami meminta kepada pihak Rumah Sakit memutus hubungan kontrak kerja sama dengan pengelola parkir saat ini yang tidak professional serta tidak mau bertanggung jawab” kata Kurniadi Hidayat, Selasa (20/12/2022).
Ketua Umum LPKNI itu juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memeriksa manajemen RSUD Abdul Manap Kota Jambi, Dia juga meminta penegak hukum juga memeriksa pembukuan keuangan dari pengelola parkir mulai dari pajak dan lainnya.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum, diketahui LPKNI akan melakukan orasi di Kantor Walikota Jambi. Sementara itu hasil rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku dengan menggunakan masker membawa kabur motor korban menerobos trotoar senelah palang parkir RSUD Abdul Manap.