Muaro Jambi (iknone.com)-Proses persidangan Sengketa tanah Ramli cs masih belum berakhir, persidangan yang berjalan dari hari Kamis 09/03/2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti Muaro Jam bi sampai dengan Jum’at 10/03/2023 dilaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat, sidang yang langsung dilaksanakan pada lokasi objek yang disengketakan.
Penasehat Hukum (PH) Ramli Cs Imaldi menjelaskan, “sampai saat ini belum ada satu bukti surat pun yang ada di tampilkan dari pihak Abdul Jabar selaku tergugat.
Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemah bebasnya; “siapa yang mendalilkan sesuatu, dia harus membuktikan”, jelas Imaldi.
Faktanya pada saat agenda sidang Pembuktian pada Kamis 09/03/2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muaro Jambi. “Tidak ada satu Surat Bukti dari pihak Abdul jabar (Tergugat), baik itu surat jual beli atau sporadik, tidak ada dimunculkan untuk di jadikan bukti kepemilikan, melainkan legalitas
Pendrian PT (Persero Terbatas),” tegas Imaldi
Selama dalam proses persidangan berjalan, para Penggugat sudah menunjukan bukti-bukti Fakta Hukum sebanyak 30 Bukti Surat pada saat
persidangan dengan Sangat jelas dan terang, dan Majelis Hakim sudah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Objek Perkara seluas 90 Hektar.
Majelis Hakim Albon Damanik. SH. MH. memutuskan sidang di lanjutkan pada Rabu 15/03/2023 nanti di Pengadilan Negeri(PN) Sengeti Muaro Jambi dengan agenda sidang mengahdirkan Saksi Para penggugat
(JUNA)