IKNone.com | Muaro Jambi – Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu 6 Desember 2023 telah menetapkan tindak pidana pendudukan lahan perkebunan PT. Fajar Pematang Indah Lestari ( FPIL ) secarah sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti telah memutuskan Bahusni dan beberapa orang yang juga terlibat dalam tindakan tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Gamos M. Situmorang SH., selaku Advokat PT. Fajar Pematang Indah Lestari ( FPIL ) memberikan apresiasi kepada para penegak hukum Kabupaten Muaro Jambi atas Penegakan Hukum yang telah di lakukan.
Enryco Siregar, Manager Humas PT. FPIL saat di konfirmasi media Xenanews.id dan IKNone. Com melalui panggilan telpon Whatapps menyampaikan,
” Kami pihak perusahaan sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum yang terlibat dalam menyelesaikan kasus konflik sengketa lahan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia “, ucapnya
Secara detail Enryco mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Kepolisian yang telah membantu dan senantiasa memberikan pengaman sampai semuanya selesai dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri sengeti. Kepada pihak Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
” Perusahaan merasa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum “, ungkap Enryco
Humas PT. FPIL Enryco juga mengharapkan agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang dikemudian hari, yang bisa merugikan banyak pihak dan perusahaan. Dampak yang sangat merugikan tidak hanya pada Perusahaan dan Investor, tapi juga terhadap Negara.
” Terganggunya Iklim Investasi, PT. FPIL mengalami Kerugian besar atas pendudukan ini yang juga mengakibatkan penerimaan Negara juga berkurang,” Tandasnya
Enryco juga memuji keberanian dan kinerja serta komitmen para penegak hukum yang menindak tegas oknum-oknum yang merampas hak orang lain. Apresiasi diberikan kepada para penegak hukum yang dianggap telah memegang teguh rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
JUNA