JAMBI, IKNone.com–Dirresnarkoba Polda Jambi gelar pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Diresnarkoba Polda Jambi periode bulan Januari sampai dengan Februari pada Kamis 26 Januari 2023 lalu.
Barang Bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dimusnahkan pada Rabu (28/03/2023) pagi tadi di lantai 2 ruang Bag Bin Opsnal Mapolda Jambi. Total berat Barang Bukti yang dimusnakan Shabu seberat 1.310,463 Gram (1.3 KG) dari 5 kasus yang berhasil diungkap.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, S.I.K, M.H, menjelaskan terkait dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari Narkotika.
“Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 6.552 (enam ribu lima ratus lima puluh dua) Jiwa,
“Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp. 1.703.601.900,- (satu miliyar tujuh ratus tiga juta enam ratus seribu sembilan ratus rupiah),” jelas Dirresnarkoba Polda Jambi.
Thomas juga menegaskan bahwanya kepolisian Polda Jambi khususnya Ditresnakoba tidak akan berhenti untuk terus melakukan penindakan dan memutus mata rantai jaringan Narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Jambi.
JUNA