Siak, IIknone.com :PT.Leko Nindo perusahaan terbesar yang berada di lokasi di daerah Minas, kecamatan Minas kabupaten Siak, Diduga Abaikan Hak pekerja yang seharusnya pekerja terima,Pihak manajemen perusahaan abaikan dengan ulur waktu berbagai alasan Seakan tidak menghargai kebijakan pemerintah lewat undang-undang cipta kerja PP 35 tahun 2021 tentang hak pekerja dan tagung jawab perusahaan.
“Dua orang pekerja yang bernama: Sumanto & Orudugo menyampaikan kepada sosial kontrol pada tanggal 26/01/24. Kita kecewa atas tindakan pihak perusahaan PT Leko Nindo tingkah manajemen seakan sikap manajemen perusahaan kebal hukum dan tidak takut kepada pemerintah pasalnya,Kita di permainkan kita telah membuat laporan ke Dinas tenaga kerja kabupaten Siak yaitu: Hak kita sebagai karyawan pkwt atau uang kompensasi yang telah di atur dalam PP 35 tahun 2021. Kami berdua Telah Bekerja di perusahaan PT.Leko Nindo sebagai pkwt sesudah kami berhenti rekomendasi keluar, BPJS ketenagakerjaan ada, Hak kami uang kompensasi belum di berikan ke kami berbagai alasan di berikan kepada Dinas tenaga kerja kabupaten Siak ulur waktu dengan tidak ada hati nurani hanya uang sedikit yang seharusnya hak kami, ungkap pekerja”
“Saat konfirmasi kepada Dinas tenaga kerja kabupaten Siak lewat chat WhatsApp menyampaikan kita akan panggil lagi pihak perusahaan PT Leko Nindo untuk tindak lanjut Nya,Begitu juga saat konfirmasi kepada pihak perusahaan PT Leko Nindo lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan hingga berita ini terbit.
“Pantauan awak media di lokasi perumahan PT.Leko Nindo Banyak terlihat perumahan karyawan yang tak layak huni karyawan BHL bagian perawatan sebagian tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, Upah di bawah standar UMK yang telah di tetapkan oleh pihak pemerintah. Kedua pekerja
Sumanto & Orudugo meminta kepada pimpinan perusahaan PT.Leko Nindo mengambil kebijakan dengan membayar uang kompensasi kami,kecil di mata perusahaan,buat kami besar dan lagi pula itu hak kami.”
(Team)