Oknum Lapas Bandar Sabu 52 kg Skala Internasional, ini Tanggapan Ketua DPRD Provinsi Jambi
IKNone.com | JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menanggapi perihal kejadian penangkapan ASN Sipir rumah tahanan kelas II A kota jambi beberapa hari lalu.
Menurutnya, kejadian ini sangat memalukan sebagai status Pegawai Negeri sipil nya, oknum inisial A sangat mencoreng Integritas dan marwah Kemenkumham provinsi jambi.
“Prihatin secara status Sosialnya, sangat menyayangkan kita melihat dan mendengar peristiwa dari beredar pemberitaan penangkapan satresnarkoba Polresta jambi dalam melakukan penangkapan oknum yang memiliki Narkoba jenis SABU sebegitu banyak hingga 52,4 kilogram.
Maka, itupun tidak dapat dibayangkan terhadap pelaku tersebut menjadi agen narkoba yang seharusnya menjaga keluarga Binaan di rumah tahanan (Lapas), koc malah membuat Ruwet Palismen yang termasuk menjadi bandar Narkoba Skalai internasional , seperti inilah yang sangat merusak generasi Bangsa.
Jika keberhasilan pelaku mengedarkan narkoba dan dikonsumsi oleh masyarakat, tak dapat kita membayangkan kerusakan moral pengaruh buruk narkoba (sabu) ini, ujar Ketua DPRD Edi Purwanto di Halaman Gedung saat usai menghadiri Sertijab Kepala BPK RI provinsi jambi, Senin Sore (15/01/2024).
Kita sungguh Bangga dan sangat apresiasi untuk polri khususnya Polresta kota jambi menunjukkan kerjanya secara luar biasa atas keberhasilan menangkap palaku,
Hingga kini pelaku ditahan sedang menjalani proses hukum, dan harus di Adili seberat beratnya sesuai undang undang Negera, harus memberi efek jera bagi pelaku lain yang diluar sana tidak mencoba mencoba melakukan baik pengguna narkoba ataupun pengedarnya.
Selain itu, Negara pun Melawan segala bentuk apapun narkoba, kedepannya bagi masyarakat agar untuk berhati hati dan menjaga, menangkal keluarga dari bahaya narkoba,” Pungkasnya.
Informasi yang didapat oleh tem Ikatan Wartawan online Indonesia (IWO I) provinsi jambi bahwa status sosial oknum A pegawai Lapas ini merupakan keluarga orang berada (mampu) secara ekonomi melebihi cukup, dan tidak masuk akal menjadi bandar narkoba sebab orang tua merupakan Hakim pengadilan Agama.
(tem)