JAMBI. IKNONE.COM–Pemusnahan Barang Bukti hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba senilai Rp.65 milyar lebih digelar oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Rabu 3/Mei/2023.
Selain Ditresnarkoba Polda Jambi, pemusnahan Barang Bukti Narkoba juga dihadiri oleh BPOM Jambi, BNN provinsi Jambi, Kejaksaan dan perwakilan dari salah satu Lebaga Bantuan Hukum Kota Jambi.
Barang Bukti Shabu sebanyak 45,38 KG dan Pil Ekstacy sebanyak 24.874 Butir berhasil disita dari 9 orang (laki-laki) tersangka berinisial D, SPA, ND, BK, Y, C, ZY, BPP dan MS yang saat ini sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi
Dirresnarkoba Polda Jambi KOMBES POL. Thomas Panji Susbandaru menyampaikan kepada awak media ” Pemusnahan Barang Bukti Narkoba senilai Rp.65 milyar adalah bentuk keseriusan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas dan menghancurkan Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi.
Lebih lanjut Dirresnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi serta peran serta masyarakat dalam memberi informasi, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras semua personel dan menjadi keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi Dalam pengungkapan kasus Tidak Pidana Narkoba”, tuturnya.
KOMBES POL Thomas Panji Susbadaru juga menegaskan akan terus memburu dan memerangi Tindak Kejahatan Narkoba yang ada diwilayah Hukum Polda Jambi.
JUNA