MUARO JAMBI, IKNONE.COM–Kepolisian Polsek Kumpeh Ulu mendapat Apresiasi dari Harianto warga desa Rawa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi yang melakukan pengaduan dan pelaporan terkait perampasan kendaraan Roda dua miliknya.
Harianto Bin alm. Sudirman 27 tahun (korban) mejelaskan kronologi kejadian kepada IKNONE.COM, “Motor saya telah diambil secara paksa oleh T, L dan A(suami istri) pada hari ini Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 21:00 WIB dari dalam rumah, mereka datang kerumah layaknya orang yang datang bertamu, tetapi tanpa saya duga T yang menunggu diluar langsung mengambil motor dan membawa pergi motor saya tersebut, ucap Harianto.
Lebih lanjut Harianto juga menjelaskan, ” disaat saya mau mengejar T, L dan A menahan saya sehingga saya tidak bisa mengejar T yang mvawa pergi motor saya”, tambah Harianto.
Pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB telah datang ke Polsek Kumpeh Ulu untuk membuat Laporan Pengaduan kepada pihak Kepolisian Sektor Kumpeh Ulu tentang dugaan perkara tindak pidana Penggelapan1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor plat kendaraan BH 4712 IY dengan Nomor Rangka: MH1JM0318NK079498 Nomor mesin JM03E-1083182 a.n JANGCIK, ydi dalam rumah pelapor.
Sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor : Lapdu / 54/ IV/ Res.1.11/ 2023, tanggal 24
April 2023.
Harianto berharap agar permasalahannya bisa segera diselesaikan, Harianto juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Kumpeh Ulu karna telah memberi pelayanan dan kemudahan saat di datang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Juna