JAMBI, IKNOne.com — Memasuki tahun politik 2024 sejumlah kepala daerah ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota legislatif di DPR RI dan menyatakan mundur dari jabatan.
Beberapa kepala daerah sudah resmi mendaftarkan diri sebagai caleg atau resmi mengundurkan diri karena nyaleg. Salah satunya Walikota Jambi H. Syarif Fasha.
Politisi Partai NasDem itu menyebut telah mengajukan surat permohonan surat pengunduran diri pada 9 Mei 2023 lalu kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk dilanjutkan ke Mendagri.
“Surat permohonan mundur diri itu sudah kita ajukan sebelum pendaftaran ke KPU, dan saat ini sedang diproses karena masih dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Fasha, Senin, (22/5/2023) kemarin.
Lantas siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Jambi. Dikutip dari berbagai sumber tentu kekosongan itu akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota merupakan pejabat pengganti sementara walikota yang berhalangan untuk mengendalikan pemerintahan kota.
Berdasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Diketahui Pelaksana Tugas (Plt) akan dijabat oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan kota, sejatinya kewenangan Plt. Walikota adalah menjalankan sepenuhnya tugas dan wewenang sebagai Walikota.